
Credit Card / News/Info / 2014 / Informasi Perubahan Biaya Pembatalan Cicilan / Pelunasan Dipercepat (pre-termination) / Detail
04-10-2019 17.29 WIB
Nasabah Yth,
Efektif 10 Desember 2019, untuk setiap pembatalan cicilan / pelunasan dipercepat (pre-termination)
Kartu Kredit akan dikenakan biaya: 7,5% dari sisa nominal transaksi atau minimum Rp 380.000,-
Ilustrasi:
Transaksi tanggal 10 Januari 2019 senilai Rp 12.000.000,- diubah menjadi cicilan 0% untuk 12 bulan dengan nominal cicilan per bulan Rp 1.000.000,-
Pada bulan Agustus 2019 nasabah mengajukan pelunasan dipercepat, dimana sisa nominal transaksi adalah Rp 4.000.000,-
Perhitungan biaya pembatalan cicilan adalah: 7,5% x Rp 4.000.000,- = Rp 300.000,- (lebih kecil dari ketentuan biaya minimum Rp 380.000,-)
Maka biaya pembatalan yang akan dikenakan adalah Rp 380.000,-
Ketentuan tidak berlaku untuk Kartu Syariah.