Credit Card / News/Info / 2014 / Larangan Penggunaan Virtual Currency sebagai Alat Pembayaran / Detail
Larangan Penggunaan Virtual Currency sebagai Alat Pembayaran
09-08-2021 18.10 WIB
Seiring dengan maraknya perdagangan Virtual Currency atau mata uang digital yang juga dikenal sebagai Crypto Currency, dengan contoh seperti Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Stellar dan masih banyak lagi. Maka, bersamaan dengan meningkatnya volume transaksi jual beli Crypto Currency di Indonesia, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 29 Juni 2021 (No. 23/229/DSSK/Srt/B), PBI No.18/40/PBI/2016 dan No. 22/23/PBI/2020 untuk melindungi keamanan dan kenyamanan transaksi keuangan di Indonesia. Dimana dalam hal ini, Bank dilarang untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan Virtual Currency / Cryptocurrency.
Sesuai dengan Surat Edaran tersebut maka Bank CIMB Niaga menghimbau seluruh Nasabah bahwa:
- Nasabah dilarang menggunakan Kartu Kredit/Debit/Syariah untuk melakukan pembelian Virtual Currency / Cryptocurrency
Apabila Nasabah menggunakan Kartu Kredit/Debit/Syariah untuk melakukan pembelian Virtual Currency / Cryptocurrency, maka:
- Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian Nasabah dalam menggunakan Kartu Kredit/Debit/Syariah sebagai sumber dana pembelian Virtual Currency / Cryptocurrency
- Bank dapat menghentikan fasilitas Nasabah dalam pembelian Virtual Currency / Cryptocurrency ataupun pemberian sanksi lainnya.