Credit Card / News/Info / 2014 / Informasi Penyesuaian Biaya & Tarif Kartu Syariah CIMB Niaga terkait COVID-19 (Update) / Detail
Informasi Penyesuaian Biaya & Tarif Kartu Syariah CIMB Niaga terkait COVID-19 (Update)
28-11-2020 11.35 WIB
Sebagai bentuk respon kami terhadap dampak pandemi COVID-19 yang dirasakan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia, maka kami melakukan perpanjangan ketentuan khusus untuk pemegang Kartu Syariah CIMB Niaga meliputi :
- Ketentuan batas pembayaran minimum tagihan Kartu Syariah 5% atas total tagihan atau Rp. 50.000 (tergantung mana yang lebih besar) diperpanjang masa berlakunya hingga 31 Desember 2021.
- Perpanjangan kebijakan penyesuaian biaya Ta’widh sebesar Rp. 100.000 yang berlaku hingga 30 Juni 2021. Ta’widh adalah biaya yang dikenakan kepada Pemegang Kartu sebagai ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bank akibat keterlambatan Pemegang Kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo. Penyesuaian ini merupakan inisiatif CIMB Niaga dalam memberikan keringanan kepada pemegang Kartu Syariah.
Untuk info lebih lanjut mengenai tarif & biaya kartu syariah klik di sini.