Credit Card / News/Info / 2014 / Informasi Penyesuaian Biaya & Tarif Kartu Syariah CIMB Niaga terkait Covid-19 / Detail
Informasi Penyesuaian Biaya & Tarif Kartu Syariah CIMB Niaga terkait Covid-19
30-04-2020 09.50 WIB
Efektif 1 Mei 2020, sebagai bentuk respon kami terhadap dampak pandemi COVID-19 yang dirasakan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia, maka kami melakukan penyesuaian khusus untuk pemegang Kartu Syariah CIMB Niaga yang dengan memberikan kemudahan, meliputi:
- Penyesuaian Kafalah Fee kartu syariah menjadi lebih rendah :
- Perubahan batas pembayaran minimum yang semula 10%, kini menjadi 5% dari total tagihan per bulannya. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.
- Penyesuian biaya Ta’widh yang semula Rp. 135.000 menjadi Rp. 100.000. Ta’widh adalah biaya yang dikenakan kepada Pemegang Kartu sebagai ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bank akibat keterlambatan Pemegang Kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo. Penyesuaian ini merupakan inisiatif CIMB Niaga dalam memberikan keringanan kepada pemegang Kartu Syariah.
Perubahan tersebut di atas akan berlaku mulai 1 Mei 2020 untuk semua jenis Kartu Syariah CIMB Niaga. Untuk info lebih lanjut mengenai tarif & biaya kartu syariah klik di sini
Demi memenuhi kebutuhan Anda, kami menyediakan fasilitas cicilan tetap (minimum transaksi Rp 500.000) dengan jangka waktu pembayaran hingga 36 bulan. Klik di sini
Gunakan layanan digital banking kami di CIMB Niaga Octo Mobile atau CIMB Niaga Octo Clicks. Anda juga dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga di 14041