Menu

Credit Card / News/Info / 2014 / Pelaporan Transaksi Kartu Kredit ke Dirjen Pajak / Detail

 

Pelaporan Transaksi Kartu Kredit ke Dirjen Pajak

31-05-2016 09.22 WIB

Dear Pemegang Kartu Kredit CIMB Niaga,

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 39/PMK.03/2016 tertanggal 22 Maret 2016 tentang Pelaporan Transaksi Kartu Kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak yang mana peraturan tersebut merupakan bagian dari Undang-undang, maka sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan, maka CIMB Niaga dan seluruh Bank di Indonesia diwajibkan untuk mematuhi dan menjalankan kewajiban dimaksud.

Pelaporan transaksi kartu kredit tersebut akan mulai disampaikan pada tanggal 31 Mei 2016 untuk data transaksi 1 Januari-31 Desember 2015 khusus nasabah dengan limit di atas 10 Juta. Untuk data transaksi 1 Januari- 31 Mei 2016 akan dilaporkan paling lambat tanggal 30 Juni 2016, dimana pelaporan ini berlaku bagi seluruh pemegang kartu kredit tanpa batasan kredit limit tertentu. Dan untuk selanjutnya, pengiriman laporan transaksi seluruh pemegang kartu kredit akan dilakukan secara periodik setiap akhir bulan berikutnya.

Peraturan Menteri Keuangan terkait pelaporan pajak atas penggunaan kartu kredit dimaksud berlaku bagi seluruh Bank Penerbit kartu kredit di Indonesia.

Terima kasih.

CIMB Niaga Card Center


Bookmark and Share

 

Back

[Close]

Main Menu

Help