SYARAT DAN KETENTUAN

Pengkinian Data
Poin Xtra
Pendaftaran e-Statement
Apply Sekarang
Lelang Online
Chat With Us
Pendaftaran Newsletter
Katalog
Kereta Api
Personal Loan
Cash Plus
Syarat & Ketentuan Program Keringanan Pembiayaan Terdampak Covid-19
Credit Protector

 


Pengkinian Data

Ketentuan Umum (Pengkinian Data)

  1. Bank adalah PT Bank CIMB Niaga, Tbk. adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta yang memberikan berbagai jenis layanan kepada seluruh nasabahnya, termasuk layanan dalam bentuk Kartu Kredit dan Kartu Debit.
  2. Microsite adalah situs website resmi yang dimiliki dan dikelola oleh Bank, yang digunakan oleh Pemegang Kartu untuk mendapatkan informasi mengenai promosi/berita/video serta melakukan berbagai aktivitas/transaksi seperti: Pengkinian Data, Poin Redemption, Pendaftaran e-statement, Apply Sekarang, Lelang Online, Chatting, Newsletter Sign Up, Belanja Online, termasuk fitur yang akan dikembangkan kemudian oleh Bank, dengan alamat situs: https://cards.cimbclicks.co.id/.
  3. Pemegang Kartu adalah pemilik dan pengguna sah dari alat pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit (“Pemegang Kartu Kredit”) dan/atau Kartu Debit (“Pemegang Kartu Debit”).
  4. Kartu Kredit CIMB Niaga(“Kartu Kredit”)adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan baik secara retail maupun e-commerce (berbasis internet), dimana kewajiban untuk melakukan pembayaran Pemegang Kartu Kredit dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit kartu, dan Pemegang Kartu Kredit berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (full payment) ataupun pembayaran secara angsuran, dengan jenis kartu tertentu yang ditetapkan oleh Bank untuk dapat diikutsertakan dalam program kerjasama.
  5. Nomor Kartu adalah 16 (enam belas) digit angka yang tercantum pada Kartu Kredit (“Nomor Kartu Kredit”) atau Kartu Debit (“Nomor Kartu Debit”) milik Pemegang Kartu. Nomor ini diperlukan pada saat Pemegang Kartu melakukan aktivitas atau transaksi pembayaran atau berkorespondensi dengan Bank.
  6. Pengkinian Data adalah layanan pembaharuan data penghasilan Pemegang Kartu Kredit guna penyesuaian dengan ketentuan dari Bank Indonesia.
  7. Bank berkewajiban menjalankan setiap instruksi transaksi melalui Microsite dari Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
  8. Jika karena suatu sebab apapun Pemegang Kartu tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, maka Bank berhak setiap saat untuk tidak menjalankan instruksi transaksi melalui Microsite, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  9. Layar konfirmasi transaksi pada Microsite merupakan bukti transaksi yang sah.
  10. Bank berhak untuk merubah ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada Microsite, dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu melalui media pemberitahuan yang dianggap tepat oleh Bank.

Ketentuan Khusus (Pengkinian Data)

  1. Data yang disampaikan melalui Microsite adalah benar.
  2. Bank berhak memberikan kenaikan limit Kartu Kredit yang datanya diperbaharui.
  3. Keputusan pemberian kenaikan limit serta besaran limit sepenuhnya menjadi hak Bank.
  4. Bank memberikan nomor referensi sebagai bukti telah dilakukannya Pengkinian Data yang dapat dilihat pada layar konfirmasi berhasil atau dapat pula dicetak/disimpan dalam bentuk softcopy.
Kembali ke Atas


Poin Xtra

Ketentuan Umum (Poin Xtra)

  1. Bank adalah PT Bank CIMB Niaga, Tbk. adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta yang memberikan berbagai jenis layanan kepada seluruh nasabahnya, termasuk layanan dalam bentuk Kartu Kredit dan Kartu Debit.
  2. Microsite adalah situs website resmi yang dimiliki dan dikelola oleh Bank, yang digunakan oleh Pemegang Kartu untuk mendapatkan informasi mengenai promosi/berita/video serta melakukan berbagai aktivitas/transaksi seperti: Pengkinian Data, Poin Redemption, Pendaftaran e-statement, Apply Sekarang, Lelang Online, Chatting, Newsletter Sign Up, Belanja Online, termasuk fitur yang akan dikembangkan kemudian oleh Bank, dengan alamat situs: https://cards.cimbclicks.co.id/.
  3. Pemegang Kartu adalah pemilik dan pengguna sah dari alat pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit (“Pemegang Kartu Kredit”) dan/atau Kartu Debit (“Pemegang Kartu Debit”).
  4. Kartu Kredit CIMB Niaga (“Kartu Kredit”) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan baik secara retail maupun e-commerce (berbasis internet), dimana kewajiban untuk melakukan pembayaran Pemegang Kartu Kredit dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit kartu, dan Pemegang Kartu Kredit berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (full payment) ataupun pembayaran secara angsuran, dengan jenis kartu tertentu yang ditetapkan oleh Bank untuk dapat diikutsertakan dalam program kerjasama.
  5. Kartu Utama adalah kartu yang diberikan oleh Bank kepada pemegang kartu utama yang menerima dan bertanggung jawab terhadap pembayaran tagihan, termasuk tagihan atas Kartu Tambahan.
  6. Kartu Tambahan adalah kartu yang diberikan dengan menginduk kepada Kartu Utama, dimana tagihan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu Utama.
  7. Nomor Kartu adalah 16 (enam belas) digit angka yang tercantum pada Kartu Kredit (“Nomor Kartu Kredit”) atau Kartu Debit (“Nomor Kartu Debit”) milik Pemegang Kartu. Nomor ini diperlukan pada saat Pemegang Kartu melakukan aktivitas atau transaksi pembayaran atau berkorespondensi dengan Bank.
  8. Masa Berlaku Kartu adalah periode yang dimulai pada saat kartu diterbitkan hingga tanggal terakhir di bulan dan tahun yang tertera pada Kartu Kredit/Kartu Debit. Masa berlaku Kartu Kredit akan secara otomatis diperpanjang oleh Bank, kecuali jika Pemegang Kartu Kredit mengajukan pembatalan secara tertulis atas perpanjangan tersebut. Masa berlaku Kartu Debit hanya akan diperpanjang, jika Pemegang Kartu Debit meminta perpanjangan Masa Berlaku Kartu di kantor cabang terdekat.
  9. Security Code (atau CVV2 atau CVC2) adalah 3 (tiga) digit angka yang terdapat di belakang Kartu Kredit atau Kartu Debit.
  10. Paycode atau One Time Password (OTP) atau adalah kode PIN yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Debit atau Pemegang Kartu Kredit melalui sarana USSD/SMS yang berguna untuk mengotentikasi Pemegang Kartu yang sah. OTP dikirimkan melalui nomor ponsel yang terdaftar pada database Bank.
  11. Poin Xtra adalah poin yang diberikan kepada Pemegang Kartu Kredit dalam bertransaksi sesuai syarat dan ketentuan yang diberlakukan yang penukarannya dapat dilakukan salah satunya melalui Microsite.
  12. Bank berkewajiban menjalankan setiap instruksi transaksi melalui Microsite dari Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
  13. Jika karena suatu sebab apapun Pemegang Kartu tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, maka Bank berhak setiap saat untuk tidak menjalankan instruksi transaksi melalui Microsite, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  14. OTP yang dikirimkan Bank kepada Pemegang Kartu setiap melakukan transaksi melalui SMS kepada nomor ponsel yang terdaftar pada sistem Bank, untuk itu Pemegang Kartu wajib memastikan bahwa nomor ponsel yang dipergunakan saat ini adalah sama dengan nomor ponsel yang terdaftar pada sistem Bank. Hubungi Phone Banking 14041 untuk melakukan pengkinian data nomor ponsel. OTP yang dikirimkan akan berlaku selama jangka waktu 5 menit. Pastikan OTP yang dikirimkan melalui SMS diinput pada kolom yang tersedia dalam jangka waktu tersebut.
  15. Layar konfirmasi transaksi pada Microsite merupakan bukti transaksi yang sah.
  16. Bank berhak untuk merubah ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada Microsite, dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu melalui media pemberitahuan yang dianggap tepat oleh Bank.
  17. Pemegang Kartu bersama ini memberi kuasa penuh kepada Bank untuk mendebet rekening Pemegang Kartu pada Bank termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran barang/jasa yang dibeli melalui Microsite dan biaya-biaya lainnya yang timbul akibat pembelian barang/jasa dimaksud, sampai dengan sejumlah nilai tersebut dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi pembayaran.
  18. Pemegang Kartu tidak dibebankan biaya atas pengiriman OTP.

Ketentuan Khusus (Poin Xtra)

Classic,Gold, Platinum 2 ( Dua ) Poin Xtra
World 4 ( Empat ) Poin Xtra
Infinite 6 ( Enam ) Poin Xtra
Ultimate 18 ( Delapan Belas ) Poin Xtra
Mastercard Platinum All Accor Live Limitless Per Rp. 20,000,- mendapatkan 2 Poin Xtra
Mastercard World All Accor Live Limitless Per Rp. 20,000,- medapatkan 4 Poin Xtra

Sertifikat/Voucher (Point Xtra)

  1. Sertifikat/voucher atau bukti penukaran tidak dapat diuangkan dan tidak dapat digabungkan dengan penawaran lain yang pada saat itu ditawarkan, baik yang ditawarkan oleh Bank maupun pihak lain.
  2. Salinan (fotocopy) atau duplikat sertifikat/voucher tidak berlaku atau tidak dapat diterima sebagai pengganti sertifikat/voucher yang asli.
  3. Sertifikat/voucher berlaku sampai dengan tanggal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam sertifikat/voucher tersebut. Jika sertifikat/voucher tidak digunakan sampai dengan tanggal yang tercantum, maka sertifikat/voucher akan menjadi kadaluarsa/tidak berlaku dan tidak dapat diganti dengan sertifikat/voucher lain.
  4. Sertifikat/voucher hanya digunakan perusahaan penyedia barang yang telah ditentukan dan hanya untuk penawaran tertentu yang tertera di dalam sertifikat/voucher.
  5. Pada waktu penggunaan sertifikat/voucher, Pemegang Kartu Kredit harus memberitahukan terlebih dahulu kepada perusahaan penyedia barang sebelum melakukan transaksi.
  6. Untuk sertifikat/voucher berupa akomodasi hotel/makan, Pemegang Kartu Kredit harus terlebih dahulu melakukan pemesanan untuk disesuaikan dengan tersedianya tempat dan pelayanan/produk yang diberikan oleh hotel/restoran tersebut.
  7. Untuk pembelanjaan dengan sertifikat/voucher tidak berlaku untuk item promosi dan tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya.
  8. Sertifikat atau voucher, kecuali ditentukan lain secara tertulis belum termasuk biaya-biaya lainnya yang memang ada. Jika terdapat biaya-biaya atas penggunaan sertifikat atau voucher menjadi tanggungan Pemegang Kartu Kredit.

Ketentuan Lain (Poin Xtra)

  1. Bank telah berusaha secermat mungkin dalam memasukkan data dan informasi yang tercantum dalam brosur maupun dalam bentuk lainnya. Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun sehubungan dengan ketidakakuratan data, kesalahan deskripsi, kesalahan cetak maupun tidak tepatnya informasi yang tercantum di dalamnya.
  2. Bank berhak dan memiliki wewenang untuk sewaktu-waktu menunda dan/atau membatalkan penukaran barang/voucher dalam katalog Poin Xtra, dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu Kredit melalui media yang biasa digunakan Bank. Pemegang Kartu Kredit setuju untuk tidak menuntut dan/atau menggugat Bank dengan cara/media apapun.
  3. Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan dan tercurinya barang/voucher yang ditukarkan/dikirimkan ke Pemegang Kartu Kredit, termasuk kerusakan barang/voucher setelah diterima oleh Pemegang Kartu Kredit.
  4. Bank sewaktu-waktu berhak untuk mengubah, menghapus dan/atau menambahkan syarat dan ketentuan Poin Xtra yang akan diberitahukan kemudian kepada Pemegang Kartu Kredit.
  5. Bank tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal diluar kekuasaan (force majeure) tetapi tidak terbatas pada bencana alam, demonstrasi, perang yang menyebabkan kerusakan peralatan, terjadinya perubahan kebijaksanaan pemerintah yang berpengaruh besar terhadap pelaksanaan penukaran barang/voucher dalam katalog Poin Xtra.
Kembali ke Atas


Pendaftaran e-Statement

Ketentuan Umum (e-Statement)

  1. Bank adalah PT Bank CIMB Niaga, Tbk. adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta yang memberikan berbagai jenis layanan kepada seluruh nasabahnya, termasuk layanan dalam bentuk Kartu Kredit dan Kartu Debit.
  2. Microsite adalah situs website resmi yang dimiliki dan dikelola oleh Bank, yang digunakan oleh Pemegang Kartu untuk mendapatkan informasi mengenai promosi/berita/video serta melakukan berbagai aktivitas/transaksi seperti: Pengkinian Data, Poin Redemption, Pendaftaran e-statement, Apply Sekarang, Lelang Online, Chatting, Newsletter Sign Up, Belanja Online, termasuk fitur yang akan dikembangkan kemudian oleh Bank, dengan alamat situs: https://cards.cimbclicks.co.id/.
  3. Pemegang Kartu adalah pemilik dan pengguna sah dari alat pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit (“Pemegang Kartu Kredit”) dan/atau Kartu Debit (“Pemegang Kartu Debit”).
  4. Kartu Kredit CIMB Niaga (“Kartu Kredit”)adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan baik secara retail maupun e-commerce (berbasis internet), dimana kewajiban untuk melakukan pembayaran Pemegang Kartu Kredit dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit kartu, dan Pemegang Kartu Kredit berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (full payment) ataupun pembayaran secara angsuran, dengan jenis kartu tertentu yang ditetapkan oleh Bank untuk dapat diikutsertakan dalam program kerja sama.
  5. Kartu Utama adalah kartu yang diberikan oleh Bank kepada pemegang kartu utama yang menerima dan bertanggung jawab terhadap pembayaran tagihan, termasuk tagihan atas Kartu Tambahan.
  6. Kartu Tambahan adalah kartu yang diberikan dengan menginduk kepada Kartu Utama, dimana tagihan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu Utama.
  7. Nomor Kartu adalah 16 (enam belas) digit angka yang tercantum pada Kartu Kredit (“Nomor Kartu Kredit”) atau Kartu Debit (“Nomor Kartu Debit”) milik Pemegang Kartu. Nomor ini diperlukan pada saat Pemegang Kartu melakukan aktivitas atau transaksi pembayaran atau berkorespondensi dengan Bank.
  8. Pendaftaran e-statement adalah layanan pendaftaran pengiriman lembar tagihan elektronik melalui email bagi Pemegang Kartu Kredit.
  9. Bank berkewajiban menjalankan setiap instruksi transaksi melalui Microsite dari Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
  10. Jika karena suatu sebab apapun Pemegang Kartu tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, maka Bank berhak setiap saat untuk tidak menjalankan instruksi transaksi melalui Microsite, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  11. Layar konfirmasi transaksi pada Microsite merupakan bukti transaksi yang sah.
  12. Bank berhak untuk merubah ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada Microsite, dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu melalui media pemberitahuan yang dianggap tepat oleh Bank.

Ketentuan Khusus (e-Statement)

  1. Pendaftaran e-Statement dapat diproses jika Formulir Pendaftaran E-Statement diisi dengan benar dan lengkap.
  2. Pemegang Kartu Kredit mengajukan aplikasi e-Statement untuk mendapatkan fasilitas layanan pengiriman lembar tagihan Kartu Kredit melalui alamat email pribadi atau email kantor sesuai tanggal cetak laporan tagihan Kartu Kredit yang dimiliki.
  3. Pemegang Kartu Kredit memahami dan menyetujui untuk menghentikan pengiriman fisik lembar tagihan seluruh Kartu Kredit atas nama Pemegang Kartu Kredit, brosur, katalog dan media informasi produk/layanan Kartu Kredit lainnya melalui pos kurir.
  4. Informasi produk dan layanan Kartu Kredit dapat diperoleh melalui website www.cimbniaga.com atau Microsite atau Phone Banking 14041.
  5. Pemegang Kartu Kredit memahami bahwa fasilitas layanan e-Statement hanya dapat didaftarkan oleh Pemegang Kartu Utama dan langsung berlaku bagi seluruh Kartu Kredit yang dimiliki oleh pemegang Kartu Utama dengan cycle dan jenis kartu yang sama (kecuali Corporate Card).
  6. Pemegang Kartu Kredit setuju untuk menerima dan mengikatkan diri pada semua syarat dan ketentuan e-Statement yang merupakan satu kesatuan dengan Syarat Umum Penerbitan dan Penggunaan Kartu Kredit CIMB Niaga.
  7. Pemegang Kartu Kredit setuju bahwa atas pengiriman e-Statement yang terkait dengan transaksi Kartu Kredit melalui email adalah sesuai perintah Pemegang Kartu Kredit kepada Bank dan sepenuhnya adalah tanggung jawab Pemegang Kartu Kredit.
  8. Keberatan atas ketidaksesuaian transaksi pada e-Statement,diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal cetak laporan tagihan kartu kredit melalui Phone Banking 14041 atau secara tertulis melalui faksimili ke Bank di nomor (021) 7486 7900.
  9. Bank tidak bertanggungjawab dan tidak terikat atas tuntutan yang disebabkan kesalahan Pemegang Kartu Kredit dalam mencantumkan penulisan informasi nomor Kartu Kredit, alamat email dan data pribadi dalam formulir aplikasi e-Statement, termasuk dalam hal terdapatnya kegagalan/kesalahan sistem walaupun telah dilakukan seluruh upaya kehati-hatian sesuai standard komersil yang berlaku pada industri perbankan.
  10. Pemegang Kartu Kredit dengan kesadaran penuh mencantumkan informasi data dalam aplikasi formulir e-Statement adalah benar dan sesuai data terbaru.
  11. Pemegang Kartu Kredit akan menghubungi Phone Banking 14041 dan/atau cabang Bank apabila:
    • Tidak menerima e-Statement.
    • Layanan e-Statement diterima secara tidak sempurna.
    • Terdapat perubahan alamat email dan/atau data pribadi.
  12. Pemegang Kartu Kredit membebaskan Bank dari segala tanggung jawab dan/atau tuntutan jika Pemegang Kartu Kredit tidak menghubungi Phone Banking 14041 atau cabang Bank atas perubahan informasi data.
  13. Bank tidak mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk meneliti, menyelidiki keaslian, keabsahan atau kewenangan serta ketetapan penerima e-Statement dan hal ini merupakan tanggung jawab Pemegang Kartu Utama.
  14. Pendaftaran e-Statement efektif 3 (tiga) hari kerja sejak pengisian Formulir Pendaftaran e-Statement.
  15. Bank memberikan nomor referensi sebagai bukti pendaftaran e-Statement yang dapat dilihat pada layar konfirmasi berhasil atau dapat pula dicetak/disimpan dalam bentuk softcopy.
  16. Pemegang Kartu Kredit memahami bahwa pengiriman e-Statement akan efektif pada bulan yang sama jika pendaftaran e-Statement diterima Bank minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal cetak laporan tagihan kartu kredit.
  17. Pemegang Kartu Kredit setuju dan memahami bahwa lembar tagihan Kartu Kredit yang dikirim melalui fasilitas e-Statement dalam bentuk lampiran file Adobe Acrobat Reader dan dapat dibuka dengan menggunakan password yang terdiri dari 6 (enam) digit.
  18. Layanan e-Statement ini akan berakhir jika Kartu Kredit ditutup atas permintaan Pemegang Kartu Utama, atau atas keputusan Bank dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu Utama.
  19. Pemegang Kartu Kredit memahami Bank berhak untuk mengubah, menghapus dan/atau menambahkan syarat dan ketentuan fasilitas layanan e-Statement yang akan diinformasikan melalui media yang biasa digunakan Bank.
Kembali ke Atas


Apply Sekarang

Klik di sini untuk tampilan tabel diatas terlihat jelas

Untuk Informasi Kartu Kredit Konvensional dan Kartu Syariah dapat Anda akses pada link berikut :

Kembali ke Atas


Lelang Online

Ketentuan Umum Lelang Online

  1. Bank adalah PT Bank CIMB Niaga, Tbk. adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta yang memberikan berbagai jenis layanan kepada seluruh nasabahnya, termasuk layanan dalam bentuk Kartu Kredit dan Kartu Debit.
  2. Microsite adalah situs website resmi yang dimiliki dan dikelola oleh Bank, yang digunakan oleh Pemegang Kartu untuk mendapatkan informasi mengenai promosi/berita/video serta melakukan berbagai aktivitas/transaksi perbankan dengan alamat situs: https://cards.cimbclicks.co.id/
  3. Pemegang Kartu adalah pemilik dan pengguna sah dari Kartu Kredit.
  4. Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Menggunakan Kartu yang diterbitkan oleh Bank, yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank dan Nasabah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus atau pun secara angsuran.
  5. Nomor Kartu adalah 16 (enam belas) digit angka yang tercantum pada bagian depan Kartu Kredit.
  6. Masa Berlaku Kartu adalah periode masa aktif berlakunya Kartu Kredit, yang tertera di muka Kartu Kredit dan terdiri atas bulan serta tahun berakhirnya masa berlaku kartu tersebut.
  7. Security Code (CVV2 atau CVC2) adalah 3-digit kode keamanan yang tertera pada akhir panel tanda tangan di belakang kartu kredit Anda. CVV2/CVC2 digunakan untuk transaksi yang tidak memerlukan kehadiran kartu secara fisik (card not present), seperti transaksi belanja online
  8. One Time Password (OTP) adalah kode rahasia yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu melalui sarana USSD/SMS yang berguna untuk mengautentifikasi Pemegang Kartu yang sah. Bank hanya akan mengirimkan OTP ke nomor ponsel Pemegang Kartu yang terdaftar pada sistem Bank.
  9. Lelang Online adalah fitur lelang berbagai barang dan/atau jasa melalui Microsite dengan menggunakan Kartu Kredit sebagai media pembayarannya.
  10. Pemenang adalah Pemegang Kartu yang merupakan penawar harga tertinggi pada akhir masa lelang atau Pemegang Kartu yang melakukan penawaran tertinggi berikutnya dalam hal penawar sebelumnya tidak melakukan pembayaran.
  11. Bank berkewajiban menjalankan setiap transaksi sesuai instruksi Pemegang Kartu melalui Microsite dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan Bank.
  12. Jika karena suatu sebab apapun Pemegang Kartu tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, maka Bank berhak setiap saat untuk tidak menjalankan instruksi transaksi tersebut, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  13. Pemegang Kartu bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data transaksinya antara lain dengan tidak menginfomasikan/memberikan termasuk namun tidak terbatas Nomor Kartu, Masa Belaku Kartu, Security Code, dan OTP kepada siapapun.
  14. Pemegang Kartu bersama ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Pemegang Kartu pada Bank termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran barang/jasa yang dibeli melalui Microsite dan biaya-biaya lainnya yang timbul akibat pembelian barang/jasa dimaksud, sampai dengan sejumlah nilai tersebut dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi pembayaran.
  15. Tidak terdapat nilai minimum transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit.
  16. Bank berhak untuk mengubah ketentuan dan persyaratan terkait Microsite maupun Lelang Online, dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Khusus Lelang Online

Kembali ke Atas


Chat With Us

Ketentuan Umum (Chatting)

  1. Bank adalah PT Bank CIMB Niaga, Tbk. adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta yang memberikan berbagai jenis layanan kepada seluruh nasabahnya, termasuk layanan dalam bentuk Kartu Kredit dan Kartu Debit.
  2. Microsite adalah situs website resmi yang dimiliki dan dikelola oleh Bank, yang digunakan oleh Pemegang Kartu untuk mendapatkan informasi mengenai promosi/berita/video serta melakukan berbagai aktivitas/transaksi seperti: Pengkinian Data, Poin Redemption, Pendaftaran e-statement, Apply Sekarang, Lelang Online, Chatting, Newsletter Sign Up, Belanja Online, termasuk fitur yang akan dikembangkan kemudian oleh Bank, dengan alamat situs: https://cards.cimbclicks.co.id/.
  3. Pemegang Kartu adalah pemilik dan pengguna sah dari alat pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit (“Pemegang Kartu Kredit”) dan/atau Kartu Debit (“Pemegang Kartu Debit”).
  4. Kartu Kredit CIMB Niaga (“Kartu Kredit”)adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan baik secara retail maupun e-commerce (berbasis internet), dimana kewajiban untuk melakukan pembayaran Pemegang Kartu Kredit dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit kartu, dan Pemegang Kartu Kredit berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (full payment) ataupun pembayaran secara angsuran, dengan jenis kartu tertentu yang ditetapkan oleh Bank untuk dapat diikutsertakan dalam program kerjasama.
  5. Kartu Debit CIMB Niaga (“Kartu Debit”) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh Bank dan terhubung ke rekening simpanan yang memiliki berbagai fasilitas dan dapat digunakan untuk melakukan berbagai transaksi melalui ATM, EDC, maupun internet (termasuk Microsite).
  6. Belanja Online adalah layanan pembelian barang/jasa yang dilakukan melalui Microsite, seperti: pembelian barang Katalog, Online Order Cinema
  7. Chatting adalah layanan tanya jawab melalui pesan secara langsung kepada Bank mengenai berbagai hal terkait Kartu Kredit, Kartu Debit dan Belanja Online.
  8. Bank berhak untuk merubah ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada Microsite, dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu melalui media pemberitahuan yang dianggap tepat oleh Bank.

Ketentuan Khusus (Chatting)

  1. Seluruh pengunjung Microsite dapat melakukan Chatting dengan officer Bank terkait Kartu Kredit, Kartu Debit dan Belanja Online pada setiap hari kerja Pk. 8.00 – 17.00 WIB. Chat yang diterima setelah Pk. 17.00 WIB, akan diperlakukan sama dengan penerimaan pesan secara offline melalui fitur Chat ini.
  2. Pemegang Kartu dapat bertanya mengenai seluruh hal terkait promosi dan informasi yang ada pada Microsite. Pertanyaan yang tidak terkait promosi dan informasi yang ada pada Microsite, dapat ditanyakan langsung melalui Phone Banking 14041.
  3. Apabila diperlukan, seluruh hasil percakapan dalam sesi Chatting dapat dipergunakan oleh Bank sebagai bukti yang sah di hadapan hukum di kemudian hari. Chat akan ditanggapi secara langsung oleh officer Bank, dan apabila tidak terdapat officer Bank yang dapat melayani, pengguna layanan Chatting dapat meninggalkan pesan tertulis. Pesan ini akan diperlakukan sebagai pesan offline dan akan ditanggapi selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah pesan dikirimkan kepada Bank.
Kembali ke Atas


Pendaftaran Newsletter

Ketentuan Umum (Newsletter Sign Up)

  1. Bank adalah PT Bank CIMB Niaga, Tbk. adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta yang memberikan berbagai jenis layanan kepada seluruh nasabahnya, termasuk layanan dalam bentuk Kartu Kredit dan Kartu Debit.
  2. Microsite adalah situs website resmi yang dimiliki dan dikelola oleh Bank, yang digunakan oleh Pemegang Kartu untuk mendapatkan informasi mengenai promosi/berita/video serta melakukan berbagai aktivitas/transaksi seperti: Pengkinian Data, Poin Redemption, Pendaftaran e-statement, Apply Sekarang, Lelang Online, Chatting, Newsletter Sign Up, Belanja Online, termasuk fitur yang akan dikembangkan kemudian oleh Bank, dengan alamat situs: https://cards.cimbclicks.co.id/.
  3. Newsletter Sign Up adalah layanan pendaftaran berlangganan newsletter dari Bank yang berisi mengenai berbagai promosi Kartu Kredit terbaru.
  4. Bank berkewajiban menjalankan setiap instruksi transaksi melalui Microsite dari Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
  5. Jika karena suatu sebab apapun Pemegang Kartu tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, maka Bank berhak setiap saat untuk tidak menjalankan instruksi transaksi melalui Microsite, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  6. Bank berhak untuk merubah ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada Microsite, dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu melalui media pemberitahuan yang dianggap tepat oleh Bank.

Ketentuan Khusus (Newsletter Sign Up)

  1. Newsletter Sign Up dapat dilakukan oleh seluruh pengunjung Microsite, baik yang telah atau belum memiliki Kartu Kredit.
  2. Pendaftaran efektif per tanggal dilakukannya Newsletter Sign Up.
  3. Dengan melakukan pendaftaran, pendaftar bersedia menerima informasi terkait promosi Kartu Kredit melalui surat elektronik.
  4. Pengiriman newsletter dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan Bank.
  5. Pemberhentian berlangganan newsletter dapat dilakukan dengan mengklik link berhenti berlangganan yang berada pada bagian akhir Newsletter yang dikirimkan oleh Bank.
Kembali ke Atas


Katalog

Ketentuan Umum (Katalog)

  1. Bank adalah PT Bank CIMB Niaga, Tbk., (selanjutnya disebut “Bank”) suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan yang memberikan berbagai jenis layanan perbankan kepada seluruh nasabahnya, termasuk layanan dalam bentuk Kartu Kredit dan Kartu Debit.
  2. Microsite adalah situs website resmi yang dimiliki dan dikelola oleh Bank, yang digunakan oleh Pemegang Kartu untuk mendapatkan informasi mengenai promosi/berita/video serta melakukan berbagai aktivitas/transaksi seperti: Pengkinian Data, Poin Redemption, Pendaftaran e-statement, Apply Sekarang, Lelang Online, Chatting, Newsletter Sign Up, Belanja Online, termasuk fitur yang akan dikembangkan kemudian oleh Bank, dengan alamat situs: https://cards.cimbclicks.co.id/.
  3. Pemegang Kartu adalah pemilik dan pengguna sah dari alat pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit (“Pemegang Kartu Kredit”) dan/atau Kartu Debit (“Pemegang Kartu Debit”).
  4. Kartu Kredit CIMB Niaga (“Kartu Kredit”)adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan baik secara retail maupun e-commerce (berbasis internet), dimana kewajiban untuk melakukan pembayaran Pemegang Kartu Kredit dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit kartu, dan Pemegang Kartu Kredit berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (full payment) ataupun pembayaran secara angsuran, dengan jenis kartu tertentu yang ditetapkan oleh Bank untuk dapat diikutsertakan dalam program kerjasama.
  5. Kartu Debit CIMB Niaga (“Kartu Debit”) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh Bank dan terhubung ke rekening simpanan yang memiliki berbagai fasilitas dan dapat digunakan untuk melakukan berbagai transaksi melalui ATM, EDC, maupun internet (termasuk Microsite).
  6. Pengguna CIMB Clicks adalah nasabah Tabungan CIMB Niaga yang telah mendaftarkan diri untuk layanan Internet Banking CIMB Niaga (“CIMB Clicks”) dan sudah mendaftarkan mPIN sebelum melakukan pembayaran melalui CIMB Clicks.
  7. Katalog adalah informasi mengenai berbagai barang yang dapat dibeli Pemegang Kartu/Pengguna CIMB Clicks dengan menggunakan Kartu Kredit atau Kartu Debit atau CIMB Clicks sebagai sarana pembayaran melalui Microsite.
  8. Pemegang Kartu/Pengguna CIMB Clicks bersama ini memberi kuasa penuh kepada Bank untuk mendebet rekening Pemegang Kartu/Pengguna CIMB Clicks pada Bank termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran barang/jasa yang dibeli melalui Microsite dan biaya-biaya lainnya yang timbul akibat pembelian barang/jasa dimaksud, sampai dengan sejumlah nilai tersebut dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi pembayaran.
  9. Bank berhak untuk merubah ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada Microsite, dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu/Pengguna CIMB Clicks melalui media pemberitahuan yang dianggap tepat oleh Bank.

Ketentuan Khusus (Katalog)

  1. Bank bekerja sama dengan Dinomarket dalam rangka layanan pembelian barang Katalog.
  2. Pemegang Kartu/Pengguna CIMB Clicks yang melakukan pembelian barang Katalog pada Microsite akan diarahkan ke http://katalog-cimbniaga.co.id
  3. Mekanisme, ketentuan pembelian, pengiriman serta pembatalan barang mengikuti ketentuan yang berlaku pada http://katalog-cimbniaga.co.id
  4. Keluhan atas transaksi yang dilakukan pada http://katalog-cimbniaga.co.id dapat disampaikan langsung kepada Dinomarket.
  5. Syarat dan ketentuan Katalog merupakan satu kesatuan dengan "Syarat-Syarat Umum Penerbitan dan penggunaan Kartu Kredit CIMB Niaga Visa/MasterCard/JCB.

Kembali ke Atas


Kereta Api

DEFINISI

  1. Bank adalah PT Bank CIMB Niaga, Tbk. adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta yang memberikan berbagai jenis layanan kepada seluruh nasabahnya, termasuk layanan dalam bentuk Kartu Kredit dan Kartu Debit.
  2. KAI adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang transportasi kereta api dan bermaksud untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. Microsite adalah situs website resmi yang dimiliki dan dikelola oleh Bank, yang digunakan oleh Pemegang Kartu untuk mendapatkan informasi mengenai promosi/berita/video serta melakukan berbagai aktivitas/transaksi seperti: Pengkinian Data, Poin Redemption, Pendaftaran e-statement, Apply Sekarang, Lelang Online, Chatting, Newsletter Sign Up, Belanja Online, termasuk melakukan Order Online KAI atau melakukan aktivitas/transaksi lain yang akan dikembangkan kemudian oleh Bank, dengan alamat situs: https://cards.cimbclicks.co.id/.
  3. Pemegang Kartu adalah pemilik dan pengguna sah dari alat pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit (“Pemegang Kartu Kredit”) dan/atau Kartu Debit (“Pemegang Kartu Debit”).
  4. Kartu Kredit CIMB Niaga (“Kartu Kredit”) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk melakukan transaksi pembelanjaan baik secara retail maupun e-commerce (berbasis internet), dimana kewajiban untuk melakukan pembayaran Pemegang Kartu Kredit dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit kartu, dan Pemegang Kartu Kredit berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (full payment) ataupun pembayaran secara angsuranKartu Debit CIMB Niaga (“Kartu Debit”) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi tunai (seperti namun tak terbatas pada tarik tunai, transfer dana, pembayaran tagihan listrik atau telepone atau pembelian pulsa, dsb) dan atau non tunai (seperti namun tak terbatas pada informasi saldo, informasi kurs) di Anjungan Tunai Mandiri (“ATM”), transaksi pembayaran pembelanjaan barang dan atau jasa di usahawan (“Merchant”) menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) maupun Internet (termasuk Microsite) dengan mendebit rekening nasabah selaku Pemegang Kartu Debit.
  5. Nomor Kartu adalah 16 (enam belas) digit angka yang tercantum pada Kartu Kredit (“Nomor Kartu Kredit”) atau Kartu Debit (“Nomor Kartu Debit”) milik Pemegang Kartu Dimana Nomor ini diperlukan pada saat Pemegang Kartu melakukan aktivitas atau transaksi pembayaran atau berkorespondensi dengan Bank atau lainnya.
  6. Masa Berlaku Kartu Kredit/Kartu Debit adalah periode yang dimulai pada saat kartu diterbitkan hingga tanggal terakhir di bulan dan tahun yang tertera pada Kartu Kredit/Kartu Debit, dimana masa berlaku Kartu Kredit akan secara otomatis diperpanjang oleh Bank, kecuali jika Pemegang Kartu Kredit mengajukan pembatalan secara tertulis atas perpanjangan tersebut sedangkan masa berlaku Kartu Debit hanya akan diperpanjang, jika Pemegang Kartu Debit meminta perpanjangan Masa Berlaku Kartu Debit di kantor cabang terdekat atau sesuai ketentuan yang ditetapkan kemudian oleh Bank
  7. Security Code (atau CVV2 atau CVC2) adalah 3 (tiga) digit angka yang terdapat di belakang Kartu Kredit atau Kartu Debit.
  8. Paycode atau One Time Password (OTP) atau adalah kode rahasia yang diberikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Kredit atau Kartu Debit melalui USSD/SMS yang digunakan antara lain untuk mengotentikasi Pemegang Kartu yang sah yang dikirimkan melalui nomor ponsel Pemegang Kartu Kredit/ atau Kartu Debit yang terdaftar pada database Bank.
  9. Order Online KAI adalah transaksi pembelian tiket KAI yang dilakukan secara real-time online melalui Microsite dengan menggunakan media pembayaran Kartu Kredit atau Kartu Debit berdasarkan kerjasama yang dibuat antara Bank dengan KAI
  10. Kode Booking adalah kode berupa gabungan angka dan huruf yang diberikan kepada Pemegang Kartu setiap melakukan Order Online KAI sebagai penanda unik setiap transaksi.
  11. Layanan Order Online KAI adalah layanan yang disediakan pada Microsite untuk kepentingan melakukan Order On Line KAI
  12. USSD (atau Unstructured Supplementary Service Data) adalah protokol yang digunakan oleh telepon selular GSM untuk berkomunikasi dengan komputer service provider yang dalam transaksi perbankan tampil sebagai pop up message pada layar smart phone handset.
  13. Layar Transaksi adalah layar transaksi yang muncul saat Pemegang Kartu melakukan transaksi Order Online KAI
  14. Layar Konfirmasi adalah Layar Transaksi khusus saat bukti pembayaran muncul.

KETENTUAN KHUSUS ORDER ONLINE KAI

  1. Setiap instruksi transaksi yang dilakukan melalui Microsite termasuk instruksi Order Online KAI harus dilakukan sesuai dengan petunjuk maupun ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan, termasuk sebagaimana tercantum pada syarat & ketentuan Order Online KAI melalui microsite ini.
  2. Jika menurut pertimbangan Bank instruksi Order Online KAI dilakukan tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, maka Bank berhak setiap saat untuk tidak menjalankan instruksi transaksi melalui Microsite, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  3. OTP akan dikirimkan Bank melalui UUSD/SMS ke nomor ponsel Pemegang Kartu yang terdaftar pada sistem Bank setiap melakukan Order Online KAI, untuk itu sebelum melakukan Order Online KAI Pemegang Kartu wajib memastikan bahwa nomor ponsel yang dipergunakan saat melakukan transaksi Order Online KAI adalah sama dengan nomor ponsel yang terdaftar pada sistem Bank. Pemegang Kartu dapat menghubungi Phone Banking 14041 untuk melakukan pengkinian data nomor ponsel. OTP yang dikirimkan akan berlaku selama jangka waktu 5 menit. Pemegang Kartu harus memastikan bahwa OTP yang dikirimkan melalui SMS tersebut diinput Pemegang Kartu pada kolom yang tersedia, dalam jangka waktu tersebut.
  4. Dengan dikirimkannya OTP melalui nomor ponsel Pemegang Kartu yang terdaftar pada sistem Bank (”Pengiriman OTP”) dan atau digunakannya OTP tersebut pada saat melakukan Order Online KAI, Pemegang Kartu setuju dan mengakui transaksi Order On Line KAI yang dilakukan dengan menggunakan OTP tersebut sebagai instruksi Order On Line KAI yang diberikan oleh dan menjadi tanggung jawab dari Pemegang Kartu.
  5. Resiko yang timbul akibat pelaksanaan Order Online KAI termasuk namun tak terbatas pada resiko yang timbul akibat ketidak-benaran, ketidak-lengkapan, ketidak-tepatan atau ketidak-jelasan data dan/atau instruksi yang diberikan dan/atau resiko penyalahgunaan OTP maupun penyalah gunaan pelaksanaan Order Online KAI oleh pihak lain menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu, sehingga karenanya Pemegang Kartu setuju untuk tidak mengajukan tuntutan apapun kepada BANK dan/atau karyawannya terkait dengan resiko tersebut kecuali dapat dibuktikan bahwa resiko tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalain BANK.
  6. Dengan melakukan Order Online KAI Pemegang Kartu memberi kuasa kepada Bank untuk :

7. Pemegang Kartu tidak dibebankan biaya atas pengiriman OTP.

8. Tidak terdapat nilai minimum transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit.

9. Nilai minimum transaksi Order Online KAI yang menggunakan Kartu Debit saat ini adalah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) atau sesuai perubahan yang akan ditetapkan kemudian oleh Bank.

10. Transaksi minimum untuk installment adalah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

11. Layanan Order Online KAI hanya dapat digunakan oleh Pemegang Kartu yang memenuhi kriteria/persyaratan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank.

12. Pemesanan tiket melalui Layanan Order Online KAI dapat dilakukan sejak H-90 dari tanggal keberangkatan. Pemesan tiket kereta hanya dapat dilakukan apabila jam keberangkatan > 6 (enam) jam sejak pemesanan.

13. Perubahan posisi tempat duduk dapat dilakukan saat pemesanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan KAI.

14. Dalam hal Pemegang Kartu membeli tiket pergi pulang (misal: masing-masing 1 buah tiket), maka Layanan Order Online KAI yang terdapat pada Microsite akan memproses pembelian dengan menggunakan 1 (satu) nama yang sama.

15. Harga tiket yang harus dibayarkan Pemegang Kartu (setelah dikurangi diskon dan ditambah Biaya Administrasi) adalah sesuai dengan harga yang tercantum pada Layar Transaksi.

16. Nilai diskon KAI diberikan oleh KAI sesuai dengan ketentuan KAI. Nilai diskon Bank dihitung berdasarkan harga tiket dikurangi diskon KAI.

17. Biaya administrasi akan dibebankan oleh Bank per tujuan keberangkatan atau per kepulangan, dimana saat ini ditetapkan Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) atau sesuai perubahan sebagaimana akan ditetapkan kemudian oleh Bank (“Biaya Adminsitrasi”). Dalam hal dilakukan pemesanan tiket untuk pergi pulang dalam 1 kali transaksi, maka akan dikenakan biaya administrasi sebesar 2 x Biaya Administrasi.

18. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank berhak menetapkan dan melakukan perubahan atas biaya terkait dengan penggunaan Layanan Order Online KAI. Dalam hal terdapat perubahan atas biaya, akan diinformasikan kepada Pemegang Kartu melalui pengumuman atau media pemberitahuan yang dipandang layak oleh Bank. Sepanjang Pemegang Kartu tidak memberikan pernyataan keberatan secara tertulis kepada Bank dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka Pemegang Kartu dianggap telah menyetujui perubahan tersebut.

19. Jumlah maksimal tiket per pemesanan keberangkatan atau kepulangan adalah sesuai yang ditetapkan KAI

20. Pemegang Kartu wajib memasukkan data Masa Berlaku Kartu Kredit atau Kartu Debet (sesuai jenis kartu yang digunakan) dan Security Code pada Layar Transaksi, kemudian Pemegang Kartu wajib menginput OTP yang dikirim Bank ke ponsel Pemegang Kartu yang terdaftar pada sistem Bank pada Layar Transaksi.

21. Pemegang Kartu wajib memastikan bahwa seluruh data terkait dengan pemesanan dan/pembelian tiket yang diinput saat melakukan Order Online KAI termasuk data penumpang yang diinput/dimasukkan sudah benar, valid, lengkap dan sesuai dengan kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/bukti identitas diri lainnya) dari para penumpang yang akan berangkat. Bank tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin timbul akibat kelalaian, ketidak-lengkapan, ketidak-tepatan atau ketidak benaran atau ketidak-jelasan data ataupun kesalahan dalam melakukan /memberikan instruksi Order Online KAI.

22. Pemegang Kartu juga wajib memastikan bahwa alamat email dan nomor ponsel yang dimasukkan saat melakukan Order Online KAI adalah benar dan valid sehingga Pemegang Kartu dapat menerima Kode Booking atas transaksi Online Order KAI.

23. Perhitungan cicilan dengan menggunakan Kartu Kredit merupakan pembulatan ke nilai satuan terdekat.

24. Instruksi Order Online KAI dari Pemegang Kartu, hanya dapat dijalan apabila sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.

25. Jika karena suatu sebab apapun Instruksi Order Online KAI dari Pemegang Kartu tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan, Bank berhak setiap saat untuk tidak menjalankan instruksi Order Online KAI, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

26. Bukti transaksi yang tercantum pada Layar konfirmasi transaksi pada Microsite merupakan bukti transaksi yang sah.

27. Pembayaran atas Order Online KAI akan mengurangi:

28. Pemegang Kartu setuju bahwa bukti transaksi maupun bukti pembayaran yang tercantum pada Layar Transaksi maupun Layar Konfirmasi pada Microsite merupakan bukti transaksi yang sah dan mengikat bagi Pemegang Kartu.

29. Pemegang Kartu juga setuju bahwa seluruh bukti yang terdapat pada Bank merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu, sehingga karenanya Pemegang Kartu setuju untuk tidak mempermasalahkan penggunaan alat bukti tersebut, kecuali Pemegang Kartu dapat membuktikan sebaliknya.

30. Bank akan memberikan nomor referensi sebagai bukti telah selesai dilakukannya transaksi Order Online KAI yang dapat dilihat pada Layar Konfirmasi berhasil atau dapat pula dicetak/disimpan dalam bentuk softcopy.

31. Untuk setiap pengiriman Kode Booking akan dikenakan biaya SMS kepada Pemegang Kartu oleh operator masing-masing telepon seluler terkait, sesuai dengan tarif yang berlaku pada operator telepon terkait.

32. Tiket yang dibeli melalui Layanan Order Online KAI tidak berlaku sebagai tiket kereta api dan harus ditukarkan dengan fisik tiket pada mesin Cetak Tunai Mandiri atau loket di stasiun KAI yang telah online paling lambat 1 (satu) jam sebelum waktu keberangkatan yang tertera pada tiket.

33. Apabila Kode Booking disajikan dalam bentuk elektronik, penukaran bukti pembelian tiket harus disertai fotocopy kartu identitas calon penumpang yang akan berangkat.

34. Apabila bukti transaksi hilang, pemesan/penumpang dapat menunjukkan Kode Booking beserta identitas diri dan bukti lainnya saat akan mencetak tiket kereta api.

35. Bank dapat memberikan promosi kepada Pemegang Kartu pada periode tertentu sesuai mekanisme sebagaimana akan diatur secara terpisah.

36. BANK tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh Pemegang Kartu terkait dengan penggunaan Layanan Order Online KAI, termasuk namun tak terbatas yang ditimbulkan dari hal tersebut dibawah ini, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut diakibatkan oleh kesalahan Bank:

37. Pemegang Kartu membebaskan Bank dari segala bentuk tuntutan maupun ganti rugi akibat tidak dapat dilaksanakan kewajiban Bank baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (Force Majeur), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, aksi terorisme, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan Bank.

38. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan pembayaran Layanan Order Online KAI maka Pemegang Kartu dapat mengajukan secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui Call Center Bank dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan yang ditetapkan Bank sedangkan keluhan atau pertanyaan terkait Tiket, ditanyakan ke KAI (sesuai sesuai yang tercantum pada struk transaksi)

39. Pengajuan keluhan atau perselisihan hanya dapat dilakukan maksimal 1 (satu) hari kerja dari tanggal dilakukannya Order On Line KAI .

Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pemegang Kartu wajib melampirkan copy bukti-bukti transaksi dan bukti lainnyaterkait untuk mendukung pengaduan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Bank.

Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan pemegang Kartu sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.

40. Bank dapat sewaktu-waktu merubah ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada Microsite termasuk melakukan perubahan atas ketentuan dan persyaratan terkait dengan ORDER ONLINE KAI MELALUI MICROSITE. Dalam hal terjadi perubahan persyaratan dan ketentuan, makasebelum perubahan tersebut diberlakukan Bank akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui media yang mudah diakses Pemegang Kartu seperti media perbankan elektronik.

Sepanjang Nasabah tidak memberikan pernyataan keberatan secara tertulis kepada Bank dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka Nasabah dianggap telah menyetujui perubahan tersebut dan menjadi terikat terhadap perubahan tersebut.

Kembali ke Atas


Personal Loan
  1. Bank adalah PT Bank CIMB Niaga, Tbk. adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta yang memberikan berbagai jenis layanan kepada seluruh nasabahnya, termasuk layanan dalam bentuk fasilitas kredit X-tra Dana.
  2. Microsite adalah situs website resmi yang dimiliki dan dikelola oleh Bank, yang digunakan oleh nasabah untuk mendapatkan informasi mengenai promosi/berita/video serta melakukan berbagai aktivitas/transaksi seperti: Pengkinian Data, Poin Redemption, Pendaftaran e-statement, Apply Sekarang, Lelang Online, Chatting, Newsletter Sign Up, Belanja Online, termasuk fitur yang akan dikembangkan kemudian oleh Bank.
  3. X-tra Dana adalah fasilitas kredit berupa pinjaman tunai tanpa jaminan untuk semua kebutuhan nasabah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh Bank CIMB Niaga.
  4. Nasabah atau Debitur X-tra Dana adalah nasabah perorangan atau perusahaan atau badan yang memperoleh 1 (satu) atau lebih fasilitas penyediaan dana dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan CIMB Niaga untuk memperoleh fasilitas kredit X-tra Dana serta memiliki kewajiban pembayaran angsuran atau cicilan.
  5. Fasilitas Kredit adalah penyediaan dana pinjaman atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank (CIMB Niaga) dengan peminjam (nasabah/nasabah) yang mewajibkan pihak peminjam (nasabah/nasabah) untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (sesuai PBI No.9/14/PBI/2007 tentang SID Bab I Pasal 1 ayat 11). Dalam hal ini, penyediaan dana pinjaman atau tagihan merupakan fasilitas pinjaman X-tra Dana yang diberikan kepada nasabah, dan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam tertuang dalam Aplikasi aplikasi X-tra Dana yang ditandatangani nasabah.
  6. PL Number adalah 16 (enam belas) digit angka milik Debitur X-tra Dana yang diperlukan pada saat Debitur melakukan aktivitas atau transaksi pembayaran atau berkorespondensi dengan Bank.
  7. Apply Sekarang adalah layanan bagi nasabah existing CIMB Niaga maupun Pemegang Kartu Kredit bank lain untuk menyampaikan permohonan fasilitas X-tra Dana melalui Microsite.
  8. Bank berkewajiban menjalankan setiap instruksi transaksi melalui Microsite dari nasabah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
  9. Jika karena suatu sebab apapun nasabah tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, maka Bank berhak setiap saat untuk tidak menjalankan instruksi transaksi melalui Microsite, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  10. Layar konfirmasi transaksi pada Microsite merupakan bukti transaksi yang sah.
  11. Bank berhak untuk merubah ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada Microsite, dengan pemberitahuan kepada nasabah melalui media pemberitahuan yang dianggap tepat oleh Bank.
  12. Informasi dan ketentuan produk selengkapnya klik di sini.

Ketentuan Khusus (Personal Loan)

  1. Pemohon fasilitas X-tra Dana harus memenuhi kriteria usia dan minimum penghasilan tahunan sebagai berikut.

Persyaratan Umum

Usia

Penghasilan

JABODETABEK

Luar JABODETABEK

WNI berdomisili di Indonesia

21 - 55 tahun

2 juta/bulan atau 24 juta/tahun

1.5 juta/bulan atau 18 juta/tahun

  1. Pengajuan fasilitas X-tra Dana dapat diproses setelah seluruh persyaratan dokumen berikut terpenuhi.

Persyaratan Dokumen

Karyawan

Pemegang Kartu Kredit Bank Lain

Nasabah CIMB Niaga

Aplikasi permohonan

v

v

v

Fotokopi KTP

v

v

v

Slip gaji asli terbaru

v

Fotokopi kartu kredit atau lembar tagihan kartu kredit asli 3 bulan terakhir

v

Fotokopi NPWP (untuk pinjaman di atas Rp 50.000.000,-)

v

v

v

  1. Informasi yang di-input dan dokumen yang disampaikan dalam aplikasi adalah benar dan lengkap.
  2. Aplikasi di luar area yang tercantum pada layar Microsite belum dapat diproses.
  3. Bank memberikan nomor referensi sebagai bukti penyampaian aplikasi secara online yang dapat dilihat pada layar konfirmasi berhasil atau dapat pula dicetak/disimpan dalam bentuk softcopy.
  4. Bank berhak sepenuhnya menyetujui atau menolak aplikasi.
  5. Pemohon memberikan kuasa kepada Bank untuk menghubungi sumber manapun guna memperoleh atau memeriksa keterangan yang diperlukan.
  6. Pemohon memberikan kuasa kepada Bank untuk memeriksa semua informasi yang diberikan dengan cara bagaimanapun dan menghubungi sumber manapun yang layak termasuk pada Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia, biro kredit atau sejenisnya.
  7. Dalam hal aplikasi ini disetujui maka pemohon setuju untuk tunduk dan terikat oleh persyaratan dan ketentuan bagi Debitur X-tra Dana untuk menggunakan dana yang terdapat pada rekening koran/tabungan/deposito/rekening lainnya atas nama pemohon pada Bank dan untuk itu memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali/diubah/dibatalkan kepada Bank untuk mendebet dan/atau memblokir dan/atau membuka blokir kartu kredit/rekening koran/tabungan/deposito/rekening lainnya guna menyelesaikan seluruh kewajiban pemohon, dengan mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1813 KUH Perdata. Pemberian kuasa ini berlaku terus menerus dan hanya akan berakhir setelah kewajiban pemohon kepada Bank selesai untuk seluruhnya.
  8. Pemohon bersedia untuk dihubungi oleh Bank dalam hal terdapat data atau dokumen yang perlu dilengkapi. Hanya pemohon yang memenuhi persyaratan Bank yang akan diproses lebih lanjut dan aplikasi baru akan diproses lebih lanjut ketika pihak Bank telah mendapatkan tanda tangan basah nasabah.
  9. Pemohon menyetujui dan memberikan wewenang kepada Bank untuk memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari Bank, informasi mengenai data pemohon dan/atau kegiatan pemohon sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kembali ke Atas


Cash Plus

FITUR

Cash Plus adalah fasilitas pemberian pinjaman dana tunai yang ditawarkan kepada pemegang Kartu Kredit Utama, yang berasal dari limit Kartu Kredit yang tersedia dan pencairan dana fasilitas Cash Plus akan dikirimkan ke rekening tabungan atas nama Pemegang Kartu.

Metode pembayaran adalah cicilan tetap per bulan yang terdiri dari pokok pinjaman ditambah dengan bunga sesuai tenor/bulan yang dipilih oleh Pemegang Kartu, dimana penagihan cicilan bulanannya dibebankan ke Kartu Kredit.

BIAYA-BIAYA

Biaya-biaya yang berlaku atas fasilitas Cash Plus, antara lain:

  1. Setiap transaksi Cash Plus dikenakan biaya administrasi (admin fee) sebesar:
    • 1,8% dari pokok pinjaman, minimum Rp 70.000 dan maksimum Rp 175.000 untuk fasilitas Cash Plus dengan bunga Non 0%.
    • Admin fee Rp 350.000 dengan nominal pencairan maksimal Rp. 15.000.000 untuk fasilitas Cash Plus dengan bunga 0%.
    • Admin fee Rp 350.000 dengan nominal pencairan maksimal Rp. 15.000.000 untuk fasilitas Cash Plus dengan Kartu Syariah.
  2. Pembatalan atau pelunasan dipercepat atas fasilitas Cash Plus, dikenakan biaya pembatalan atau pelunasan dipercepat sebesar:
    • 7.5% dari sisa pokok atau Rp 380.000 (mana yang lebih besar) untuk Kartu Kredit non-Syariah. Sisa pokok adalah yang tercatat di sistem bank (metode perhitungan bunga efektif, dimana bunga yang dibayarkan lebih besar di awal cicilan).
    • Khusus untuk Kartu Syariah tidak dikenakan biaya pembatalan atau pelunasan dipercepat.

SYARAT & KETENTUAN PROGRAM

  1. Fasilitas Cash Plus hanya ditawarkan kepada Pemegang Kartu terpilih sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Bank
  2. Pada saat pengajuan fasilitas Cash Plus, penggunaan dari seluruh limit gabungan Kartu Kredit adalah tidak lebih dari 85%.
  3. Maksimum nominal Cash Plus yang dapat diajukan oleh Pemegang Kartu adalah 50% dari limit Kartu Kredit yang tersedia. Jika Pemegang Kartu memiliki lebih dari 1 Kartu Kredit Bank, maka 50% dari limit Kartu Kredit tidak melebihi dari limit gabungan yang tersedia.
  4. Penawaran fasilitas Cash Plus tidak dapat dilakukan pada saat bersamaan dengan kenaikan limit Kartu Kredit (ada jeda waktu/hari).
  5. Jika status Kartu Kredit sedang dalam kondisi naik limit temporer pada saat periode penawaran fasilitas Cash Plus maka penawaran fasilitas Cash Plus maksimal sesuai dengan limit permanennya.
  6. Apabila terdapat saldo kredit pada Kartu Kredit maka penawaran fasilitas Cash Plus dilakukan sesuai limit permanen (tidak ditambahkan dengan saldo kredit yang terdapat dikartu) berdasarkan kondisi available limit tidak lebih besar daripada limit Kartu Kredit.
  7. Bagi Pemegang Kartu yang memiliki rekening aktif pada Bank, maka proses pencairan dana fasilitas Cash Plus wajib dilakukan ke rekening tersebut. Apabila pada bulan berjalan penawaran fasilitas Cash Plus dan status rekening Pemegang Kartu yang ada pada Bank dalam keadaan dormant, maka Pemegang Kartu wajib melakukan pengaktifan rekening dormant terlebih dahulu melalui cabang Bank, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  8. Bagi Pemegang Kartu yang tidak memiliki rekening pada Bank maka pencairan dana fasilitas Cash Plus dapat dilakukan ke rekening bank lain yang dimiliki Pemegang Kartu dengan memperhatikan dokumentasi pencatatan dan konfirmasi nomor rekening tujuan dan nama pemilik rekening tujuan di bank lain (harus sama dengan nama Pemegang Kartu di dalam sistem Bank).
  9. Cicilan bulanan fasilitas Cash Plus (Pokok dan Bunga) akan ditagihkan oleh Bank melalui lembar penagihan (billing statement) yang dimasukkan sebagai komponen perhitungan jumlah pembayaran minimum Kartu Kredit Bank yg dimiliki Pemegang Kartu.
  10. Nominal pokok fasilitas Cash Plus beserta cicilannya tidak mendapatkan Poin Xtra / cashback.
  11. Estimasi waktu pencarian dana Cashplus adalah 3 (tiga) hari untuk transfer ke rekening Pemegang Kartu yang ada pada Bank dan 5 (lima) hari untuk transfer ke rekening Pemegang Kartu di bank lain. Jika Pemegang Kartu memiliki lebih dari 1 pengajuan dana Cashplus yang disetujui di hari yang sama dengan rekening tujuan yang sama, maka proses transfer dana Cash Plus akan dilakukan di hari yang terpisah (batas maksimum transfer dana Cash Plus ke rekening yang sama adalah 1x pada hari yang sama).
  12. Bank berhak menolak pengajuan fasilitas Cash Plus oleh Pemegang Kartu dalam hal tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai kebijakan Bank.
  13. Pemegang Kartu akan menerima notifikasi (pemberitahuan) melalui SMS dari Bank ke nomor handphone yang tercatat didalam sistem Bank dalam hal fasilitas Cash Plus disetujui atau ditolak, dan apabila pada saat proses transfer dana fasilitas Cash Plus tidak berhasil.
  14. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan pembatalan fasilitas Cash Plus karena diawal penawaran Pemegang Kartu telah menyetujui pengajuan fasilitas Cash Plus. Pembatalan fasilitas Cash Plus oleh Pemegang Kartu akan ditangani menjadi pelunasan diawal dan dikenakan biaya penalty.
  15. Apabila kondisi Kartu Kredit mencapai 90 (Sembilan puluh) hari tertunggak semenjak jatuh tempo maka seluruh sisa pokok fasilitas Cash Plus akan langsung didebet ke Kartu Kredit Pemegang Kartu dan dikenakan biaya penalty yang berlaku.

Syarat & Ketentuan Program Cash Plus ini merupakan suatu kesatuan dengan “Syarat-Syarat Umum Penerbitan dan Penggunaan Kartu CIMB Niaga". Bank berhak mengubah, menghapus atau menentukan dan menambahkan ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan setiap saat untuk disesuaikan dengan kebijaksanaan dengan pemberitahuan sebelumnya.

Bank telah memiliki izin usaha, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi CIMB Niaga Phone Banking di 14041.

Kembali ke Atas


Syarat & Ketentuan Program Keringanan Pembiayaan Terdampak Covid-19
  1. Program Keringanan Pembiayaan Terdampak Covid-19 (untuk selanjutnya disebut “Program”) ini berlaku untuk Nasabah yang terdampak secara kesehatan atau kesulitan finansial sebagai dampak dari wabah Covid-19.
  2. PT Bank CIMB Niaga, Tbk (untuk selanjutnya disebut “Bank”) berwenang untuk mengubah Program ini sewaktu-waktu dengan mengikuti perkembangan situasi, serta arahan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia, termasuk di dalamnya dan tidak terbatas kepada Kriteria, Proses, Jangka Waktu dan tingkat Suku Bunga / Ujrah / Margin.
  3. Nasabah tidak sedang mengikuti Program Restrukturisasi di Bank CIMB Niaga saat mengajukan program restrukturisasi dampak Covid-19.
  4. Nasabah memastikan Nomor Handphone dan Email adalah yang terdaftar di sistem Bank adalah benar dan sesuai serta bersedia melakukan pengkinian data apabila belum terdaftar di sistem melalui Layanan CIMB Niaga 14041 atau cabang Bank CIMB Niaga
  5. Untuk mengikuti Program ini, Nasabah wajib mengajukan permohonan melalui kanal layanan resmi Bank.
  6. Nasabah mengikuti panduan-panduan yang disampaikan oleh petugas Bank, seperti mengirimkan dokumen perjanjian kredit/pembiayaan, dan dokumen pendukung lainnya.
  7. Bagi Nasabah yang mengajukan Program dan telah disetujui, baik untuk pinjaman Kartu Kredit Konvensional/iB maupun personal loan (KTA) Konvensional/iB, Bank akan mengirimkan pemberitahuan melalui Email/SMS/WhatsApp yang dapat direspon oleh nasabah dalam kurun waktu 1 (Satu) hari kalender. Apabila Bank tidak menerima laporan keberatan dari nasabah dalam jangka waktu yang telah disebutkan, maka pemberitahuan tersebut akan diberlakukan sebagai kesepakatan persetujuan antara CIMB Niaga dengan nasabah yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
  8. Dengan mengikuti Program ini, maka seluruh Kartu Kredit Bapak / Ibu tidak dapat dipergunakan selama periode program, termasuk Kartu Tambahannya. Fasilitas Kartu Kredit Bapak / Ibu juga akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK mengikuti program keringanan dengan restrukturisasi.
  9. Kartu Kredit Nasabah dapat diaktifkan kembali oleh Nasabah setelah melakukan pembayaran minimal sebesar tagihan minimum pembayaran yang ditetapkan oleh Bank.
  10. Bank memiliki hak dan kewenangan sepenuhnya untuk dapat menerima, menolak ataupun memberikan bentuk keringanan lainnya yang berbeda dengan bentuk keringanan yang diajukan oleh Nasabah berdasarkan kebijakan Bank, yang mana keputusan Bank akan diberitahukan kepada Nasabah.
  11. Nasabah akan dikenakan biaya untuk menerima SMS OTP/kode transaksi.
  12. Ketentuan ini dibuat dalam versi Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan, versi Bahasa Indonesia adalah versi yang berlaku dan diutamakan. Oleh karena itu, versi Bahasa Inggris dalam ketentuan ini adalah hanya untuk referensi semata.
Kembali ke Atas


Credit Protector

Syarat & Ketentuan:

Asuransi Credit Protector

Asuransi Credit Protector memberikan perlindungan berupa manfaat asuransi sebesar jumlah tagihan tertunggak dari kartu kredit CIMB Niaga nasabah/Tertanggung jika terjadi risiko kematian, cacat total tetap, atau penyakit kritis atas diri nasabah/Tertanggung.

Karakteristik Produk

  1. Nama Perusahaan Asuransi : PT Sun Life Financial Indonesia
  2. Usia Masuk: 18 – 64 Tahun (maksimal perlindungan hingga usia 65 Tahun)
  3. Mata Uang: Rupiah
  4. Premi

0,55% dari total tagihan tertunggak per bulan untuk kartu semua jenis kartu baik konvensional maupun syariah.

5. Fruekensi Pembayaran Premi: Bulanan

Manfaat Asuransi

No Tipe Kartu Premi Maksimum Nilai Perlindungan
1 Classic 0.55% Rp. 30.000.000
2 Gold 0.55% Rp 80.000.000
3 Wave n Go 0,55% Rp 80.000.000
4 Affinity ACA Gold 0,55% Rp 80.000.000
5 Platinum 0,55% Rp 300.000.000
6 Affinity AUSC Platinum 0,55% Rp 300.000.000
7 Affinity JUKE Platinum 0,55% Rp 300.000.000
8 Affinity ACA Platinum 0,55% Rp 300.000.000
9 Corporate 0,55% Rp 300.000.000
10 Commercial 0,55% Rp 300.000.000
11 Infinite Prefered 0,55% Rp 500.000.000
12 Infinite 0,55% Rp 500.000.000
13 JCB Ultimate 0,55% Rp 500.000.000
14 World & Infinite 0,55% Rp 500.000.000
15 Syariah Classic 0,55% Rp 500.000.000
16 Syariah Gold 0,55% Rp 500.000.000

Tata Cara Pembelian

Penjelasan produk -> Mengklik kotak persetujuan pembelian produk -> Proses registrasi kartu kredit -> Pengiriman sertifikat ke nasabah

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

  1. Pengecualian

2. Berakhirnya Polis

Asuransi dari setiap Peserta otomatis berakhir pada saat terjadi hal berikut (mana yang lebih dahulu):

Pada saat Penanggung menyetujui pembayaran Manfaat Asuransi: (i) Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan, atau (ii) Meninggal Dunia karena Kecelakaan, atau (iii) Cacat Total Tetap, atau (iv) Penyakit Kritis

Penutupan kartu kredit, termasuk apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal cetak tagihan, Peserta tidak membayar jumlah pembayaran minimum kartu kredit

Ulang tahun Peserta ke-65 (enam puluh lima); atau

Tanggal berakhirnya Polis berdasarkan kesepakatan yang dibuat secara tertulis antara Pemilik Polis dan Penanggung

Tanggal pengelola mengakhiri asuransi atas peserta dengan alasan penipuan yang dilakukan oleh peserta, penerima manfaat dan/atau wakil peserta atau terdapat informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang disampaiakan kepada asuransi yang keliru, tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan oleh peserta, penerima manfaat dan/atau wakil peserta

Tanggal dimana pemgelola mengakhiri polis berdasarkan permintaan atau perintah pihak yang berwenang sesuai dengan hokum yang berlaku

Syarat-syarat Klaim Meninggal Dunia

Ahli waris mendatangi cabang CIMB Niaga -> Cabang CIMB Niaga mengirimkan kelengkapan dokumen klaim ke Card Centre*) -> Card Centre melakukan verifikasi data nasabah dan melengkapi surat pengantar klaim -> Card Centre mengirimkan dokumen ke perusahaan asuransi –> Analisa klaim oleh perusahaan asuransi -> Setuju/Tidak Setuju klaim dibayarkan

*) 1) Formulir pengajuan klaim (asli); 2) Sertifikat asuransi jiwa Credit Protector; 3) Tanda bukti diri Penerima Manfaat atau kuasa (salinan); 4) Surat Keterangan Kematian (asli); 5) Akta Kematian dari catatan sipil (salinan legalisasi); 6) Tanda bukti diri peserta (fotokopi SIM/KTP/Akta Kelahiran); 7) Surat Keterangan dari Kepolisian (salinan dan dilegalisir); 8) Surat Keterangan Kematian dari Dokter yang dilegalisir oleh kedutaan dan Konsulat Jenderal RI (apabila meninggal di luar negeri); 9) Dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung.

Mekanisme Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan keluhan -> Verifikasi data dan pengaduan nasabah -> Pencatatan pengaduan di dalam sistem perusahaan asuransi -> Penyelesaian keluhan

Pusat Layanan Nasabah

PT SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA

Menara Sun Life, lantai dasar

Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3

Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950

Telepon : 1 500 786 (1 500 SUN)

Faksimile : (021) 2966 9806

Email : sli_care@sunlife.com

Catatan Penting

Kembali ke Atas